Kamrussamad Anggap Merger UUS BTN ke BSI Tidak Tepat

Kamis, 15 September 2022 – 07:57 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: Dokumen MCKS.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan motif dibalik rencana merger Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) ke Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Sebab, kata dia, fokus core business sektor UUS BTN pada pembiayaan perumahan.

BACA JUGA: Ekonom: Merger Operator Telko Kurangi Kesenjangan Digital di Luar Jawa

Apalagi, pada saat yang bersamaan BTN merencanakan aksi korporasi berupa right issue melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) 60 persen di pemerintah dan 40 persen ke pasar. 

“Sebaiknya BTN fokus ke right issue lebih dahulu,” kata Kamrussamad dalam rapat Komisi XI DPR dengan jajaran direksi BTN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9). 

BACA JUGA: Tok! DPR Restui Rights Issue BTN Rp 4,13 Triliun

Menurut dia, memang benar di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diatur kewajiban spin off UUS.

Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023. 

BACA JUGA: Universitas Terbuka Gandeng BSI, Mahasiswa Diberi Kemudahan

Namun, lanjut dia, yang perlu diingat adalah spin off banyak alternatifnya. 

Tidak harus dengan mengalihkan aset UUS BTN ke bank syariah lain. 

Sebab, spin off bisa juga dilakukan dengan membeli bank dan memindahkan asetnya ke situ. 

"Sebab, yang saya dengar berkembang rencana ingin mengalihkan aset BTN Syariah ke BSI. Ini langkah tidak tepat. Apalagi ini dilakukan di tengah BTN Syariah sedang mengalami pertumbuhan dan kondisi yang sangat stabil,” paparnya.

Legislator dari Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan pada Kuartal I-2022, UUS BTN mampu mencatatkan kinerja positif dengan laba melonjak 25,39 persen year on year dari Rp 60,14 miliar menjadi Rp 75,41 miliar. 

“Pada kuartal I-2022, pembiayaan syariah  tumbuh 10,87 persen menjadi Rp 28,24 triliun dibandingkan akhir Maret 2021 Rp 25,47 triliun,” kata politikus Partai Gerindra itu. 

Selain itu, lanjut dia, total dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun BTN Syariah mencapai Rp 27,99 triliun, atau tumbuh 8,70 persen pada akhir Maret 2022, dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 25,75 triliun di akhir Maret 2021.

"Jadi, kalau kondisinya stabil seperti ini, apa sebenarnya urgensi merger UUS BTN ke BSI? Apa motif utamanya? Ini jelas sebuah aksi korporasi yang tidak sehat dan tidak tepat,” pungkas Kamrussamad. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler