Kamrussamad: Regsosek Penting untuk Meningkatkan Kualitas Data dan Kebijakan Pemerintah

Minggu, 30 Oktober 2022 – 07:25 WIB
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad (kiri depan) saat kunker ke Sulsel. Foto: Dokumen MCKS.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 penting untuk meningkatkan kualitas data dan kebijakan pemerintah. Pendataan awal Regsosek dimulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.

"Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, data saja tidak cukup, namun data yang ada harus data yang berkualitas. Dan data yang berkualitas adalah data yang senantiasa di-update," ungkapnya.

BACA JUGA: Kamrussamad: Pemerintah Jangan Menciptakan Ketakutan tentang Resesi Ekonomi

Kamrussamad menyampaikan itu saat melakukan kunjungan kerja daerah ke Sulawesi Selatan, Kamis (27/10) lalu.

Dalam kunker itu, dia melakukan peninjauan pendataan awal Regsosek Badan Pusat Statistik Provinsi Sulsel.

BACA JUGA: Regsosek untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial

Dalam kegiatan itu, Kamrussamad yang didampingi Kepala BPS Provinsi Sulsel Suntono, dan sejumlah perwakilan BPS pusat, memastikan program Regsosek 2022 berjalan dengan lancar.

"Good data good decision. Tanpa didasarkan pada data yang berkualitas, akan banyak program pemerintah yang salah sasaran," katanya dalam keterangan pers.

BACA JUGA: BPS Pastikan Seluruh Petugas Survei Regsosek Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dia menjelaskan hasil dari Regsosek ini akan menjadi dasar bagi pemerintah meningkatkan kualitas layanan di berbagai sektor, seperti pendidikan, bansos, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

"Itu sebabnya, saya meminta masyarakat dapat bekerja sama secara optimal untuk menyampaikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas BPS di lapangan," ungkapnya.

Kamrussamad meminta jajaran BPS pusat dan provinsi berkoordinasi memastikan data yang dicatat dari masyarakat adalah data yang sebenarnya.

Pengambilan data Regsosek ini bisa dikatakan hulu dari semua kebijakan. Kalau hulunya tidak berkualitas, hilirisasi kebijakannya pun tidak akan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut undang-undang, ujar dia, BPS memiliki fungsi menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.

"Data ini didapatkan dari sensus atau survei yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder, " pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler