Tarif Cukai Naik Bakal Membuat Rokok Ilegal Makin Merajalela

Kanaikan Tarif Cukai Bakal Membuat Rokok Ilegal Berpesta Pora

Kamis, 26 November 2020 – 04:37 WIB
Ilustrasi - Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko pada Rabu (18/11) lalu.

Tepatnya dua hari setelah tiga orang perwakilan APTI diterima Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Jika Tarif Cukai Rokok Naik, Ribuan Petani Tembakau Bakal Demo ke Jakarta Temui Jokowi

Di mana pertemuan tiga orang wakil APTI tersebut dilakukan di sela-sela aksi demo yang dilakukan pengurus APTI menuntut pemerintah, khususnya Menkeu membatalkan rencana kenaikan cukai rokok, yang akan dilakukan pada 2021.

Dalam surat itu, APTI mengingatkan situasi dan kondisi sentra tembakau di dua tahun terakhir yakni 2019 dan 2020 sedemikian parah hingga menyebabkan penyerapan industri atas hasil perkebunan tembakau juga mengalami penurunan yang luar biasa.

BACA JUGA: Kalina Dekat dengan Anak-anak Vicky, Azka Corbuzier: Maaf tak Bisa Semenyenangkan Mereka

“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” kata Ketua DPN APTI Agus Parmuji.

Adapun penyebab dari semua itu adalah karena penetapan tarif cukai setinggi 23 persen pada 2020 yang berakibat terhadap minimnya penyerapan tembakau lokal.

BACA JUGA: FORMASI dan APTI Tegas Menolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2020

APTI juga mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dikisaran 13 hingga 20 persen.

Mereka juga mengusulkan agar besaran kenaikan cukai produk SKM maksimal hanya sebesar 5 persen saja. Belum lagi keberadaan rokok illegal jenis SKM yang akan semakin merajalela

Di sisi lain, APTI menyambut positif rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT), yang banyak melibatkan tenaga kerja.

“APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. Harapan kami, pemerintah mempertimbangkan kedua produk nasional tersebut agar kenaikan cukai ke depan tidak berdampak pada ambruknya ekonomi masyarakat pertembakauan dan ikutannya,” seru Agus.

Selain tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukan terhadap rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam aturan sekarang ini, 50% dari DBHCHT tersebut dialokasikan ke sektor pertanian.

Dari alokasi tersebut, petani tembakau memperoleh 10%. APTI mengusulkan agar persentasenya dinaikkan hingga minimal 35% dan bentuknya berupa bantuan langsung tunai.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler