jpnn.com, TASIKMALAYA - J (47) dan E (39) tak pernah kapok terlibat penyalahgunaan narkoba. Bandar kelas kakap ini dibekuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya di wilayah Kecamatan Cibeureum.
"Saat digeledah ditemukan ganja 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram yang merupakan sisa barang yang sudah diedarkan," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan, Selasa (7/7).
BACA JUGA: Satu per Satu Jaringan Besar Narkoba Digulung, Terima Kasih BNN
Kedua tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Petugas memeriksa tersangka hingga akhirnya menemukan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang sengaja disimpan di kandang ayam untuk mengelabui petugas.
"Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu, kemudian kami amankan," katanya.
BACA JUGA: Akal Bulus Kurir Narkoba, Sabu-sabu jadi Alas Sepatu
Kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat terhadap kedua tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun BNN, kata Tuteng, ternyata para tersangka itu sudah dikenal oleh kalangan pengguna narkoba di wilayah Priangan Timur meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
BACA JUGA: Pengundang Rhoma Irama Bakal Gugat Balik Bupati Bogor, Panas
Ia menyebutkan, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda yakni tersangka E berperan sebagai kurir dan J sebagai pemilik barang atau bandar narkoba.
"Mereka sudah lama beroperasi, saat ini kasusnya terus dikembangkan," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata Tuteng. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti