jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama berkegiatan.
Tanggapan tersebut menyikapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno yang mengkhawatirkan potensi klaster baru penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020.
BACA JUGA: FSGI Ungkap Ada yang Kumpul Data Nomor Handphone Siswa untuk Disetor pada Calon Kepala Daerah
"Tak ada kata lain bagi Paslon Pilkada untuk secara ketat menaati prokes. Nyawa rakyat harus dijaga. Jadi berlakukan prokes agar rakyat tak jadi korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Sejauh ini, Ujang menilai, Bacakada belum memberikan contoh kepada masyarakat terkait penerapan prokes.
BACA JUGA: Pilkada dan Menyoal Kepatuhan Protokol Kesehatan
Bahkan sebaliknya, kata dia, para Bacakada banyak bersentuhan dengan tim sukses dan dengan para pendukungnya.
"Bukan menjadi contoh, tetapi akan menjadi klaster baru penyebaran Corona. Faktanya para calon kepala daerah sudah banyak yang terinfeksi Corona," tuturnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI Soroti Pasukan Khusus BIN, Ada Apa?
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas AL-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta agar penyelenggara Pilkada mensanksi Bacakada yang melanggar prokes.
"Paslon jika melanggar harus dikenakan sanksi. KPU dan Bawaslu harus tegas. Aparat kepolisian dan pihak terkait harus menegakkan aturan," ujarnya.
Menurut dia, Bacakada harus menjadi contoh. Jangan justru, kata dia, memberikan contoh yang kurang baik.
Dia melihat saat proses pendaftaran Bacakada, awal September lalu. Dimana mereka tidak taat terhadap protokol kesehatan dan membawa pendukung dalam jumlah banyak.
"Iya, paslon harus menjadi contoh. Supaya masyarakat patuh protokol kesehatan. Semua pihak harus taat protokol kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, menilai wajar kekhawatiran bakal timbul klaster baru penyebaran Covid-19, bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada 2020, di 270 wilayah Indonesia.
Mengingat para paslon bakal kerap melakukan pertemuan atau pengumpulan warga di masa kampanye.
"Jangankan di masa kampanye, di saat pendaftaran paslon ke KPUD saja, banyak yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan," kata Eddy di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Eddy, merujuk pada saat pendaftaran paslon berlangsung tanggal 4-6 September 2020 lalu. Saat itu, banyak paslon terlihat mengabaikan protokol kesehatan. Di antaranya pengumpulan massa dan arak-arakan rombongan untuk pendaftaran ke KPU daerah masing-masing.
Selain itu terlihat para simpatisan jarang menggunakan masker saat proses mengantar paslon mendaftar.
"Sejatinya paslon wajib bertanggung jawab atas massa yang dibawanya dan membatasi jumlah orang yang hadir di saat pendaftaran serta mewajibkan mereka yang ikut daftar menggunakan masker secara konsekwen," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Eddy mengimbau, semua paslon wajib mentaati ketentuan dari Komisi Pemelihan Umum. Yakni, membatasi mobilisasi massa dalam jumlah besar. Serta mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Tepatnya, saat resmi momentum kampanye yang bakal berlangsung selama 71 hari. Lalu, para calon pemimpin tersebut juga perlu menahan diri untuk berkampanye bebas demi keselamatan warganya.
"Para paslon meski memberikan contoh yang benar kepada warga dengan mentaati aturan KPU dan pemerintah tentang protokol kesehatan. Apalagi banyak diantara mereka yang kelak akan menjadi kepala daerah. Bagaimana mereka akan menjadi panutan yang baik nantinya, jika di saat sosialisasi kepada masyarakat mereka terang-terangan melakuan pelanggaran?" ujar Eddy.
Eddy, juga mendorong KPU RI memberlakukan sanksi tegas bagi para paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mulai dari peringatan, melarang paslon melakukan kampanye tatap muka, hingga diskualifikasi.
"Jika ada paslon yang hendak memenangkan pilkada dengan cara membahayakan kesehatan warganya, sudah selayaknya yang bersangkutan diberikan sanksi yang tegas dan berat," pungkas anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich