Kang Emil Mengeluh Soal Akses Data Kependudukan, Kemendagri Jawab Begini

Selasa, 12 Mei 2020 – 20:05 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi keluhan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang mengaku kesulitan mengakses data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Keluhan Kang Emil yang karib Ridwan Kamil ini sebelumnya dimuat dalam sebuah pemberitaan media online nasional 'Ridwan Kamil Keluhkan Sulit Mendapat Data KK Dari Dukcapil Kemendagri'.

BACA JUGA: Jokowi Beri Sinyal Kondisi Corona Pascalebaran

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya selama ini sepenuh hati memberi bantuan kepada Pemprov Jawa Barat, dalam rangka verifikasi data penduduk.

"Sepenuhnya kami membantu dengan iktikad baik, agar bantuan sosial di Jabar bisa tepat sasaran," ujar Zudan dalam pesan tertulis, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Saling Sanggah Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Soal Klaster Covid-19

Menurut Zudan, kemendagri selama ini sebenarnya telah memberikan hak akses kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jabar.

Hak itu diberikan setelah ada perjanjian Kerja sama (PKS) antara Disdukcapil dengan Diskominfo Jabar melalui akses Data Warehouse (DWH) terpusat, dengan kuota akses lima ribu perhari.

BACA JUGA: Cara Unik Pemkot Cirebon Sosialisasikan PSBB

"Secara kronologis saya uraikan bahwa pada 12 April lalu Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja melalui WA (WhatsApp) meminta bantuan untuk mempertajam akurasi data dan mencegah tumpang tindih data," ucapnya.

Permintaan itu ditindaklanjuti dengan surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Jawa Barat Nomor: 470/191/PIAK, tanggal 13 April 2020, perihal permohonan penambahan kuota hak Akses dari lima ribu menjadi empat juta data/hari.

"Pada 13 April 2020 Ditjen Dukcapil memenuhi permohonan Provinsi Jabar dengan memberikan kuota akses empat juta perhari. Ternyata kuota untuk verifikasi ini tidak optimal digunakan. Rata-rata perhari hanya 181 ribu kali akses," ucapnya.

Menurut Zudan, jumlah data yang diakses sangat jauh dari permintaan kuota 4 juta perhari.

Hal tersebut terlihat di dashboard monitoring yang dimiliki Ditjen Dukcapil.

Rata-rata akses perhari dari 13 April sampai 11 Mei hanya 181 ribu data, dengan total Akses 3.801.399 data.

"Pada 24 April 2020 Dukcapil juga menemukan ada ketidakwajaran pada cara mengakses data kependudukan, berupa brute force attack yang dilakukan diskominfo Jawa Barat," katanya.

Zudan kemudian menjelaskan ketidakwajaran yang dimaksud. Bahwa ditemukan akses NIK ke Dukcapil dengan pola yang teratur. Yaitu 12 digit awal sama dan 4 digit terakhir bertambah secara berurutan.

"Pola seperti ini tidak lazim, jelas dilakukan oleh mesin dengan menggunakan algoritma tertentu dengan cara mencoba setiap kombinasi 12 digital sama dan 4 digit akhir berurutan, dengan tujuan menemukan NIK yang sesuai pada database dukcapil," katanya.

Pola tersebut, kata Zudan, mengakibatkan request akses diskominfo Jabar banyak tidak ditemukan. NIK diduga bukan berasal dari NIK penduduk yang sedang diverifikasi.

Aktivitas tersebut dinilai sangat membebani server dukcapil.

"Kemudian, setelah dilakukan konfirmasi dan diperingatkan kepada Diskominfo Jabar, aplikasi selain Aplikasi Sapa Warga yang mengakses pemanfaatan data kependudukan ditutup pada 24 April 2020 pukul 18:52 WIB oleh Diskominfo Jabar," tuturnya.

Zudan lebih lanjut memaparkan, telah dilakukan rapat video conference antara Ditjen Dukcapil dengan Disdukcapil dan Diskominfo Jabar pada 25 April lalu.

Selain itu, juga dilakukan Proof of Concept (PoC).

Diberi masukan bahwa dalam rangka percepatan verifikasi data penerima bansos, sebaiknya dilakukan pemadanan data kependudukan.

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pada 26- 27 April bisa mengakibatkan hak akses ditutup oleh Ditjen Dukcapil dan secara pararel Diskominfo Jabar melakukan penyesuaian aplikasi.

"Pada 27 April dilakukan video conference kembali untuk dilakukan PoC lanjutan terhadap Aplikasi Sapa Warga.

Pada 28 April 2020, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) telah ditandatangani Kadiskominfo Jabar dan diserahkan kepada Ditjen Dukcapil," katanya.

Zudan mengatakan, karena telah dilakukan penyesuaian aplikasi, maka hak akses kembali diberikan dengan kuota akses 500 ribu hit per hari.

"Penjelasan ini perlu kami sampaikan agar semua pihak bisa memahami dengan baik terhadap fakta yang sebenarnya," pungkas Zudan.

Sebelumnya, Kang Emil mengaku kesulitan memperoleh data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

Kang Emil menyebut data dibutuhkan untuk mengecek penerima bansos apakah datanya sudah sesuai atau tidak.

"Kami mau verifikasi ini, apakah datanya benar ada enggak yang dari bawah. Kami mau ngecek datanya ke Kementerian Dalam Negeri di Dukcapil. Kita mau ngecek 5 juta KK. Apa yang terjadi, kita hanya diizinkan 1.000 data per hari, coba bayangin," kata Kang Emil. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler