jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil, optimistis pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jabar mulau 6 hingga 19 Mei bisa menekan persebaran wabah COVID-19.
"Persiapan PSBB Provinsi per hari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) sudah rapat khusus di Majalengka," kata Kang Emil di Bandung, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Umumkan Tanggal Dimulainya PSBB di Seluruh Jabar
Saat ini sudah ada sepuluh kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang).
Menurut Kang Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi kasus COVID-19 dan pihaknya berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.
BACA JUGA: Kejadian di Depok, Lagi PSBB Kok Malah Ramai Memancing Ikan
"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.
"Salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi COVID-19. Sebelumnya PSBB Bodebek dan Bandung Raya trean angka reproduksinya tinggi, tetapi setelah PSBB angka reproduksi menurun," katanya.
BACA JUGA: Lihat Kang Emil Ikuti Pemakaman Jenazah Pasien Corona
Kang Emil optimistis, bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran COVID-19 bisa ditanggulangi.
"Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ujarnya.
Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek