Kang Hero Demokrat: UU Cipta Kerja Versi 905, 812, dan 1.035?

Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menilai banyak hal yang tidak lazim dalam proses penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU di parlemen.

Sebagai wakil rakyat yang punya pengalaman dalam memimpin sejumlah panitia kerja (Panja) RUU hingga disetujui menjadi UU, dia belum pernah melihat proses seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Berita Bagus Untuk Para Buruh

"Saya sudah belasan kali menjadi pimpinan Panja RUU dan mengesahkan UU. Ketika selesai di paripurna tidak pernah ada perubahan lagi, kecuali tanda baca yang dikonfirmasi Biro Perundang-undangan Kemensetneg,' ucap Herman Khaeron kepada jpnn.com, Kamis (15/10).

Perubahan yang tidak substansial itu, lanjut legislator yang beken disapa dengan panggilan Kang Hero ini, terjadi sebelum pemerintah mengesahkan UU yang disetujui dewan dan dicatatkan dalam lembaran negara.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier: UU Cipta Kerja Memang ada Gunanya, Selain Rusuh?

Namun, dia bertanya-tanya bagaimana jika naskah RUU tersebut banyak versi seperti UU Cipta Kerja.

"Itu sebelum disahkan dalam lembaran negara. Kalau UU Ciptaker banyak versi, 905, 812, dan 1.035?" katanya mempertanyakan.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Partai Demokrat Menolak UU Cipta Kerja, Bukan Mendalangi Demo

Karena itu dia memandang prosedur yang dijalankan dalam penetapan UU Cipta Kerja di dewan tidak lazim.

Apalagi anggota tidak pernah pernah mendapatkan naskah final RUU yang disetujui menjadi UU tersebut.

"Kalau mengacu pada ketentuan tentu tidak lazim. Misalnya, diputuskan di paripurna, tetapi anggota tidak mendapatkan bahan. Pembahasan mengabaikan aspirasi rakyat, padahal dalam asas keterwakilan, kami ini wakil rakyat," tambah Kang Hero.

Diketahui bahwa naskah UU Cipta Kerja yang disetujui DPR sudah resmi dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10).

Sesuai mekanisme, pemerintah akan mengecek kembali naskah tersebut sebelum disahkan dengan memberikan nomor dan dicatatkan dalam lembaran negara.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler