Kang TB Ingatkan Pemerintah Tak Terbujuk Keinginan Duterte Libatkan TNI di Marawi

Senin, 03 Juli 2017 – 23:36 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin yang membidangi urusan pertahanan dan luar negeri mengingatkan pemerintah agar tak bersikap reaktif dengan keinginan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk melibatkan TNI guna  memerangi pendukung Negara Islam Irak Suriah (ISIS) di Marawi. Pasalnya, undang-undang belum memungkinkan pemerintah mengirim TNI untuk ikut operasi militer negara lain.

Hasanuddin mengatakan, mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea IV memang disebutkan tentang pemerintah Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

BACA JUGA: TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Tidak Reaktif

Selain itu, Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 juga menegaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. “Makna yang terkandung adalah TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI,” ujar Hasanuddin melalui layanan pesan WhatsApp, Senin (3/7).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kalaupun pemerintah mengirim TNI untuk ikut menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan. Antara lain pengiriman satgas TNI untuk operasi perdamaian harus berada di bawah bendera PBB, mendapatkan persetujuan DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

BACA JUGA: Simak Nih, Pesan Panglima TNI Saat Memimpin Apel Khusus

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahahan Negara memang menyebut TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Penjelasan ketentuan itu menegaskan, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) antara lain berupa bantuan kemanusiaan atau civil mission.

Sedangkan merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maka tugas pokok institusi yang sebelumnya bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

BACA JUGA: Ingat, TNI Digembleng untuk Siap Mati

“Bila mengacu pada tiga produk undang-undang itu maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB,” tegasnya.

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, Indonesia dan Filipina memang tergabung dalam ASEAN. Namun, sambungnya, ASEAN bukanlah pakta pertahanan bersama.

Meski demikian Indonesia masih bisa membantu Filipina yang sedang memerangi simpatisan ISIS. “Bisa saja berupa bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan AFP (Armed Forces of The Philippines, red),” tegasnya.

Selain itu, Filipina juga punya undang-undang sendiri yang mengatur pelibatan militer asing. “Merujuk pada undang-undang di sana maka operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen Filipina,” pungkas politikus yang akrab disapa dengan panggilan Kang TB itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang di Marawi: Hapilon Lari, Omarkhayam Tewas, Cukong Pergi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler