jpnn.com, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi bersama jajarannya memutuskan membebaskan pencuri kotak amal di Masjid Al Haroman, Sungai Medang, Cambai pada Minggu kemarin.
Tersangka bernama Satria (34) dibebaskan setelah mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.
BACA JUGA: Hilang 4 Hari Saat Memancing, Sugeng Ditemukan Lemas, Dibawa Makhluk Halus?
Menurut AKBP Siswandi, keputusannya itu diambil setelah penyelidikan latar belakang pencurian dan kondisi keluarga tersangka secara mendalam.
“Setelah kami lakukan pertimbangan hukum mendalam, akhirnya kami lakukan restorasi justice dan memang kewenangan kami hal itu bisa dilakukan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi S.H, SIk, M.H, Rabu.
BACA JUGA: Massa Geruduk Mapolres, Kapolres Bilang Kapolsek Lubuklinggau Utara Sudah Dicopot
Menurut dia, tidak semua kasus hukum dilanjutkan proses hukum.
"Kami juga berikan bantuan sembako kepada tersangka Satria dan pengurus masjid juga mendapat bantuan dana pembangunan," tambahnya.
BACA JUGA: Kapolres Lubuklinggau Beri Arahan, Selamat untuk Kompol Muda Parlaungan
Selain itu, kedua belah pihak juga telah berdamai.
"Tersangka dan keluarga telah meminta maaf dan pengurus masjid mencabut laporannya,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Kasatreskrim AKP Jailili S.H M.Si, menambahkan telah meninjau langsung kondisi rumah Satria.
“Orang tuanya telah berumur 80 tahun, kakaknya mengalami gangguan jiwa. Kondisi rumahnya sangat memprihatinkan. Alasannya, mencuri kotak amal masjid berisi Rp 65 ribu karena ingin mengobati ayahnya,” jelas AKP Jailili.
Atas pertimbangan itu, lanjutnya, pihaknya mengambil langkah restorasi justice. (prabumulihpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha