Kang Uu: Tak Ada Aturan Baku Tentang Bentuk Masjid

Rabu, 25 April 2018 – 22:34 WIB
Masjid. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku terkesima dengan bentuk Masjid Al-Safar, Di Rest Area KM 88 tol Purbalenyi arah Jakarta.

Kang Uu singgah ke mesjid itu dalam perjalanan menuju Jakarta untuk tapping acara talk show di TVRI, Rabu siang tadi.

BACA JUGA: Kang Emil Bakal Jadikan Sukawera Jadi Desa Percontohan

“Arsitektur masjid ini sangat indah dan menjadi ikon tol Purbaleunyi, Jawa Barat,” katanya.

Masjid Al-Safar adalah masjid terbesar di Rest Area di Indonesia. Puncak masjid yang diarsiteki Ridwan Kamil itu tak seperti lazimnya masjid di Indonesia, yakni tanpa kubah.

BACA JUGA: Seperti ini Keluhan Nelayan Indramayu kepada Ridwan Kamil

Belakangan ini, masjid itu menjadi perdebatan sebagian pemuka agama Islam. Di antara mereka ada yang berpendapat membangun masjid tanpa kubah adalah bid’ah.

Menurut Bupati Tasikmalaya dua periode ini, persepsi orang tentang bentuk masjid bisa bermacam-macam. Tapi yang penting masjid ini bermanfaat, bisa dipakai untuk ibadah.

BACA JUGA: Kang Emil Masuk 50 Pemimpin Terbaik, Begini kata Kang Uu

“Karena tidak ada aturan baku tentang bentuk masjid. Asal jangan menyerupai tempat ibadah agama lain, masjid tanpa kubah atau dengan kubah, maknanya sama, untuk tempat ibadah,” katanya.

Pada zaman Rasulullah SAW, kata Kang Uu masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tapi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan, sentra pendidikan, hingga penentuan strategi peperangan. Bahkan di sekitar masjid dijadikan sebagai pasar dan sentra perdagangan.

Hal senada disampaikan Da’i muda KH.Muhammad Hariri Abdul Aziz. Menurut dia, tidak ada ketentuan khusus mengenai masjid. Juga tidak diatur harus mesti pakai kubah atau tidak.

“Penggunaan kubah pada masjid baru dilakukan pada abad ke 7 Masehi. Sedangkan masa kenabian Nabi Muhammada SAW abad ke 6 Masehi,” katanya.

Menurut dia, Nabi Muhammad membangun Masjid Quba dan Masjid Nabawi juga tanpa Kubah.

“Maka bangunan masjid, baik yang berkutbah maupun tidak, dibolehkan dan tidak, tidak ada pertentangan syari’at mengenai hal ini,” tuturnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil jadi Saksi Nikah Syahnaz - Jeje


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler