Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri

Selasa, 06 September 2022 – 08:39 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/Ho)

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto (RH), 38, akan menjalani sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda A Karnain, 41.

Aipda Rudi terancam sanksi paling tinggi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bidang Propam Polda Lampung akan menangani pelanggaran kode etik Aipda RH.

"Untuk proses pidananya akan ditangani Polres Lampung Tengah," ujar Kombes Pandra dikutip dari lampung.jpnn.com, Senin (5/8).

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Pandra mengatakan proses sidang etik dan pidana terhadap Aipda Rudi akan berjalan secara paralel.

Sesuai dengan etik kelembagaan, pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan konsekuensi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain

Selain itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.

"Proses perkara ini tetap dilanjutkan secara paralel, artinya sidang kode etik tetap dilaksanakan," katanya dikutip dari lampung.jpnn.com, Senin (5/8).

Perwira menengah itu mengatakan pembuktian dan penyelidikan kasus ini harus berdasarkan secara ilmiah.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Proses pidananya tetap kami lakukan berdasarkan secara hukum. Atas perbuatannya Aipda Rudi terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Pandra mengatakan dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 3.8 milimeter.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dinas Bhabinkabtibmas, baju dinas Provos yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan, satu buah helm dan jaket. (mar10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler