Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain

Senin, 05 September 2022 – 20:29 WIB
Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto. Foto: FOTO TIKA SUDARLIS/RL

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Motif kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain akhirnya terungkap terang benderang.

Itu setelah Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan yang dilakukan rekan korban Aipda RH.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Aipda RH nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung terhadap korban.

Menurut keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya dikutip dari Radar Lampung hari ini.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan tersangka ini selalu kepikiran setelah korban menyebut istri tersangka belum membayar arisan online.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi: Dada Aipda Karnain Tembus ke Punggung, Pelaku RH Anggota Provos

"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.

Kata Doffie, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah.

Tersangka kemudian memanggil korban. Saat korban hendak mendekati tersangka sekaligus membuka gerbang. Tersangka langsung menembak korban.

"Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, tetapi korban terjatuh tepat di depan istri dan anaknya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya.

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. (*/RL)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler