Kantongi Dua Calon Tersangka, Polisi Periksa 73 Saksi Kasus UPS

Kamis, 19 Maret 2015 – 20:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Kini, penyidik sudah membidik dua calon tersangka dalam kasus ini.

"Minimal bisa dua orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Kamis (19/3), di kantornya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Akrab dengan Ahok, Disindir Rekannya, Kesal deh...

Menurutnya, ada dua pasal untuk dijeratkan ke calon tersangka itu. Yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ditujukan kepada pihak swasta. Sedangkan pasal 3 untuk pejabat atau pegawai negeri sipil yang melakukan penyalahgunaan wewenang. "Penerapan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi ini yang kita gunakan," tegas Martinus.

BACA JUGA: Mabes Polri Awasi Penanganan Kasus Korupsi UPS

Namun, Martinus tak menyebut identitas ataupun inisial dua calon tersangka itu. Ia hanya mengatakan, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat sangkaan.

"Saat ini belum karena memang kami masih membutuhkan keterangan dari 50-an saksi lagi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Pembahasan Mentok Lagi, Ini Penjelasan Prabowo

Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 73 dari 87 nama dalam daftar saksi. Sebanyak 14 saksi tidak hadir dengan berbagai alasan. Bahkan, ada yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut Martinus menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi sudah menyampaikan permohonan penetapan pengadilan atas penyitaan beberapa dokumen yang sudah diperoleh. "Kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang ahli," tuntas Martinus.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Pengadaan Alat Digital Sampai Miliaran, Ahok: Aneh-Aneh Aja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler