Kantongi Duit Negara, Eks Presiden Maladewa Dihukum 5 Tahun Penjara

Jumat, 29 November 2019 – 10:45 WIB
Mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen divonis bersalah dalam kasus korupsi, Kamis (28/11). Foto: Reuters

jpnn.com, MALE - Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen mendapat hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11).

Dia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulai tropis untuk pengembangan hotel.

BACA JUGA: Sudah Tangkapi Oposisi, Petahana Maladewa Tetap Kalah Telak

Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan tersebut. Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang.

Yameen yang memimpin Maladewa selama lima tahun secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu. Sejak itu, dia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus penyelewengan selama dia menjabat sebagai presiden.

BACA JUGA: Kapal Perang China Masuki Samudera Hindia di Tengah Krisis Maladewa

"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Hakim Ali Rasheed yang mengadili perkara ini.

Selama menjabat, Yameen dikritik karena kedekatannya dengan Tiongkok. Dia dituduh memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan Tiongkok dengan harga yang sudah digelembungkan. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Baca Nih, Mendagri Maladewa Bicara Skandal Pembunuhan Presiden oleh Wapresnya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler