Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Penuhi Permintaan Pasar Global

Senin, 04 November 2024 – 14:34 WIB
PT Giwang Citra Laut resmi mengantongi fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), pada Kamis (31/10). FOTO: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai yang melakukan kerja sama dengan PT Giwang Citra Laut berbuah manis.

Pasalnya, perusahaan yang berdiri sejak 2002 merupakan pengusaha pengolahan rumput laut pertama di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Takalar.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya

Perusahaan itu resmi mengantongi fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), pada Kamis (31/10).

"Pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata.

BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan

Izin fasilitas tersebut diberikan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel setelah pemaparan proses bisnis oleh pihak perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan dan prosedur perizinan.

Diketahui, dengan nilai investasi sebesar Rp15 miliar, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi Alkali Treated Cottonii (ATC) dan Semi Refinde Carrageenan (SRC) powder untuk memenuhi permintaan pasar global dengan tujuan ekspor ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.

BACA JUGA: Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman

Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.


LDengan memanfaatkan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).

Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya.

"Kami berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutup Djaka. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler