Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Senin, 21 Agustus 2023 – 18:46 WIB
Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Wonogiri dan unsur Forkopimda setempat menggelar pemusnahan rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, WONOGIRI -  Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) pada Kamis (10/8).

Barang yang dimusnahkan melalui kegiatan yang dilaksanakan di halaman pendopo rumah dinas Bupati Wonogiri itu merupakan hasil penindakan periode September 2022-Juli 2023, berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Kamadjaja Logistics, Ini Harapannya

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus BMN dan mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Yetty mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan barang kena cukai ilegal yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun sinergi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.

BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Malang Raya, Sebegini Jumlahnya

Sinergi dimaksud dengan Satpol PP di wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar.

"Adapun kegiatan pemusnahan ini didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” kata Yetty Yulianty.

Yetty mengungkapkan selama periode penindakan September 2022 hingga Juli 2023, Bea Cukai Surakarta telah menyita rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan miras ilegal sejumlah 209 liter.

Total nilai barang diketahui sebesar Rp 3.585.256.249 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.469.848.989.

Dari penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali, dan Sragen.

"942.051 batang sisanya dan 209 liter miras ilegal ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang akan dimusnahkan hari ini. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 1.161.776.865 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794.743.128," bebernya.

Untuk miras, Yetty, total nilai barang sebesar Rp 12,11 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17,42 juta

Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis sebagian rokok ilegal dibakar sampai musnah dan terbakar habis. Kemudian sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Ngadirojo Wonogiri.

Untuk miras dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya dan dirusak kemasannya sehingga tidak dapat dikonsumsi dan dipergunakan kembali.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Wonogiri FX Pranata menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin paham bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.

"Sehingga sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar FX Pranata yang hadir mewakili Bupati Wonogiri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler