jpnn.com, JAKARTA - Platform perdagangan aset crypto yang berdiri sejak 2015, TRIV mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Izin ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform yang beroperasi dengan legalitas dan pengawasan resmi di Indonesia, memperkuat komitmen perusahaan terhadap keamanan nasabah.
BACA JUGA: Triv Gratiskan Biaya Transaksi, Pengguna Bakal Lebih Cuan
Selain izin PFAK, TRIV sebelumnya juga telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan staking crypto dari BAPPEBTI.
TRIV kini bekerja sama dengan tiga lembaga penjamin transaksi, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC), yang memberikan perlindungan ekstra terhadap dana nasabah.
BACA JUGA: Pasar Kripto Kembali Bergairah, Triv Listing 12 Koin Baru
CEO TRIV Gabriel Rey mengapreasiasi seluruh nasabah yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini.
"Kepercayaan nasabah menjadi motivasi terbesar kami untuk terus memberikan yang terbaik," ujar Gabriel Rey, dalam keterangannya, Senin (7/10).
BACA JUGA: SVB dan Signature Bank Tumbang, Triv Exchange Makin Tumbuh
Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari BAPPEBTI dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia," tuturnya.
TRIV terus menjaga transparansi melalui fitur Proof of Solvency, yang memungkinkan nasabah mengakses informasi kondisi keuangan perusahaan.
Dengan rasio solvabilitas sebesar 178%, TRIV memastikan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban finansial.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan bahwa perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak," katanya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh