Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek

Senin, 06 September 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus suap apda pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, tidak berhenti pada penerimanya sajaPelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Haryono Umar, menegaskan bahwa KPK pasti membidik pemberi suap berupa traveler cheque untuk para wakil rakyat periode 1999-2004 itu.

"Yang jelas kalau ada penerima pasti ada pemberi," ujar Haryono Umar di KPK, Senin (6/9)

BACA JUGA: PDIP Dukung Ibukota Pindah ke Palangkaraya

Menurut Haryono, KPK sudah mengetahui motif pemberian suap itu
"Motifnya (pemberi) tentu sama dengan yang menerima," sambung Haryono.

Seperti diketahui, pengusaha Nunun Nurbaeti disebut-sebut di persidangan kasus suap DGS BI sebagai pemberi suap

BACA JUGA: Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK

Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu dalam persidangan atas empat terdakwa penerima suap yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Aj Soefihara, serta Udju Djhaeri, memberi berlembar-lembar cek lawatan bank International Indonesia ke para anggota dewan periode 1999-2004 melalui seorang kurir bernama Arie Malangjudo.

Namun menurut Haryono, KPK sampai saat ini masih terus mengumpulanm informasi tentang Nunun Nurbaeti yang disebut menderita sakit lupa berat, sehingga harus menjalani perawatan, termasuk di Singapura
Ditanya apakah KPK akan mengirim tim ke Singapura untuk memburu Nunun"  "Kita tidak tahu apa dia (Nunun) benar-benar ada di sana (Singapura)

BACA JUGA: Tiga Polisi Tersangka Kasus Buol

Kita belum dapat informasi posisinyaYang jelas, penyidikan ini kan tetap jalanMasih berlanjut, belum akan berhenti sampai ini tuntas," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Haryono juga menegaskan, sejauh ini KPK belum menambah tersangka kasus suap selain 26 nama yang sudah diumumkan pekan laluKini, kata Haryono, fokus KPK adalah memeriksa 26 tersangka ituKPK pun tengah menyiapkan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap 26 politisi yang kini menyandang status tersangka suap, ataupun saksi-saksi"Penyidik lagi menyiapkan26 itu kan banyakHampir semua satgas terpakai," tandasnya.

Lantas kapan KPK akan memeriksa Miranda Gultom" Haryono menegaskan bahwa pada prinsipnya, siapapun bisa diperiksa guna memperoleh keterangan tentang dugaan tindak pidana korupsiNamun khusus Miranda, Haryono mengaku belum dapat memastikan pemeriksaanya"Yang punya schedule (jadwal) penyidik," pungkasnya.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, menambahkan, KPK memeriksa 26 tersangka dan juga Nunun Nurbaeti sehabis LebaranNamun khusus Nunun, KPK perlu mengantongi  second opinion tentang penyakit Nunun

"Yang pasti dia (Nunun) akan dipanggil sebagai saksi abis lebaranDalam proses itu, kalau dia mengirimkan surat sakit kita akan menggunakan mekanisme second opinion," ucap Johan.

Seperti diketahui, pekan lalu KPK mengumumkan 26 politisi DPR tahun 1999-2004 sebagai tersangka suap pemilihan DGS BI pada Juli 200426 tersnagka itu terdiri dari 14 politisi PDIP, 10 politisi Golkar dan 2 politisi PPP.

Dari FPDIP para tersangkanya adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos PormesDari 14 tersangka itu, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.

Sementara dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky BaramuliUntuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPRHanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel TanjungPara tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Suhartono Calon Tunggal Panglima TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler