Februari, CPNS Sudah Kantongi NIP

Kamis, 01 Februari 2018 – 00:05 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR -

TANJUNG SELOR – Para CPNS Pemprov Kaltara hasil seleksi 2017 lalu diperkirakan sudah akan mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) awal Februari 2018.

BACA JUGA: Catat! Ini Informasi Penting soal Beasiswa

Proses pengadministrasiannya saat ini bergulir di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) VIII Banjarmasin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak mengatakan, dalam prosesnya BKD Kaltara juga pada minggu lalu membantu melakukan input data.

BACA JUGA: 7 Instansi Belum Usulkan Penetapan NIP CPNS 2017

Diharapkan pada pekan pertama Februari sudah bisa keluar nota persetujuan nomor induk kepegawaian (NIP).

“Minggu pertama sudah datang persetujuan NIP. Setelah itu kami buat SK (surat keputusan) pengangkatan calon. Untuk TMT (terhitung mulai tanggal) tetap 1 Februari,” ujarnya, Senin (29/1).

BACA JUGA: Januari 2018, Ratusan Tenaga Honorer Dirumahkan

Ishak menargetkan pada minggu kedua Februari, SK pengangkatan calon tersebut bisa diselesaikan karena jumlah orangnya yang cukup banyak.

Setelah itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Gubernur dan Sekprov Kaltara untuk proses selanjutnya.

Penyerahan SK pengangkatan calon kepada 422 CPNS juga diupayakan dilakukan pada Februari ini.

Setelah ada penyerahan SK pengangkatan itu, sejumlah CPNS sudah bisa mulai bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai penempatannya.

“CPNS ini tidak ada pelantikan, hanya penyerahan SK dan bisa mulai kerja. Nanti penggajian tergantung dari TMT (tetap 1 Februari), kalau SK itu soal pengangkatan dia,” terangnya.

Pada rekrutmen CPNS Pemprov Kaltara akhir tahun lalu, sebenarnya ada 424 peserta yang lulus dari kuota 500 orang.

Namun, karena ada dua peserta yang tidak melengkapi berkasnya, sehingga hanya 422 peserta yang nantinya bakal mendapatkan SK pengangkatan.

Ishak menyatakan pihaknya telah mengupayakan untuk mengusulkan penggantian peserta yang tidak melengkapi berkas.

Namun, tidak dapat dilakukan karena persyaratan yang sudah ditentukan tidak terpenuhi untuk memasukkan cadangan.

“Salah satu yang tidak terpenuhi itu tidak adanya surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan untuk syarat penggantian,” jelasnya.

Satu peserta atas nama Magfiroh asal Kalimantan Tengah, kata dia, sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada BKD.

Namun, tidak bisa digantikan karena tidak ada cadangannya. Sementara, satu peserta lain tidak menyerahkan surat pengunduran diri, padahal ada cadangannya.

Dihubungi pihaknya via telepon, pesan singkat, maupun email pun tidak mendapatkan tanggapan.

“Sebenarnya ada potensi untuk penggantian. Hanya saja kita terbentur aturan yang menyaratkan (surat pengunduran secara tertulis, Red) itu,” jelasnya. (rus/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Seleksi CPNS Sudah Dikirim ke Daerah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler