jpnn.com - TANJUNG SELOR - Polres Bulungan mengamankan Soufran Maksum, Kamis (14/7). Warga Jalan Agropolitan RT 004 RW 002, Kecamatan Tanjung Selor, kepergok ketika tengah melancarkan aksi pencurian kayu.
Saat itu, Soufran ingin mencuri kayu di salah satu perumahan Korpri. Belum sempat membawa lari hasil curian, aksinya diketahui salah seorang warga yang tengah mengecek rumah.
BACA JUGA: Tidak Konsisten, Pekerjaan Rumah Tak Pernah Beres
Soufran pun tak bisa kabur. Pelaku berhasil diamankan dan dihajar warga hingga babak belur. Akibatnya pelaku mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Setelah diamankan, pelaku kemudian dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo untuk mendapatkan perawatan.
Pjs Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto, membenarkan adanya kejadian itu. “Luka yang dialami pelaku karena dipukul warga menggunakan kayu dan lantas dibawa ke rumah sakit,” terang Tutut yang ditemui Bulungan Post, kemarin (14/7).
BACA JUGA: Lidah Wisatawan Tiongkok Dimanjakan Masakan Khas Manado
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti lain yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Beratnya 0,07 gram. Ditemukan di dalam saku celana pelaku yang dibungkus rapi dalam kertas rokok,” ungkap Tutut.
Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni kasus pencurian dan narkoba. Namun, kata Tutut, saat ini masih mendalami temuan sabu-sabu di dalam saku celana pelaku. Menurutnya, pasal yang dikenakan terkait kepemilikan barang haram itu, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 juncto 1 huruf a. (uno/fen/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Pemuda Pancasila: Kami Sangat Tersinggung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Yang Aneh, Melarikan Diri Kok Naik Becak
Redaktur : Tim Redaksi