Kantor BPKD Sabang Digeledah Jaksa terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 21 November 2023 – 10:46 WIB
Tim jaksa penyidik menggeledah Kantor BPKD Sabang terkait dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada BUMD di Sabang, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Dok Kejari Sabang

jpnn.com, SABANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat terkait pengusutan dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM).

"Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen terkait penyertaan modal pada PT PSM tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabang Muliana di Sabang, Senin (20/11).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Besok

Sebelumnya, Pemkot Sabang melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT PSM sebesar Rp 2,5 miliar pada 2022.

Walakin, dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal daerah itu diduga bermasalah.

BACA JUGA: Info dari Dewas KPK soal Skandal Firli Bahuri Berfoto Bareng SYL

Dalam penggeledahan di Kantor ?B?PKD Sabang tersebut, penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen asli yang dipakai untuk pencairan dan pengusulan dana penyertaan modal daerah kepada PT PSM.

Selain di Kantor BPKD Kota Sabang, penggeledahan juga dilakukan ruang kerja Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Sabang.

BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi

"Di ruangan tersebut juga disita sejumlah dokumen terkait," ucap Muliana.

Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Sabang sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Tim penyidik juga segera berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemkot Sabang kepada PT PSM.

"Tim penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan sesegera mungkin menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau tersangkanya," ujar Muliana.(Antara/JPN.com)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler