jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri.
"Target kami (rampung) sesegera mungkin," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11).
BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
Ketua KPK Firli Bahuri terseret masalah etika setelah foto pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di publik.
BACA JUGA: Alasan Firli Bahuri Mengumpet dan Memakai Mobil Bukan Miliknya saat di Bareskrim, Hmm
Kasus itu juga bertalian dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap SYL terkait penanganan masalah dugaan korupsi yang juga sedang diusut polisi.
Soal apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina belum bisa memastikan. Sebab, pemanggilan dilakukan sesuai perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan.
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Minta Kepastian dari Polisi
"Belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," tambah Albertina.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap Firli, Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli.
"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga, beredar di media sosial.
Laporan itu didasari Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Walakin, Firli lantas berdalih bahwa fotonya dengan SYL diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Sementara, perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
Menurut Firli, dalam waktu pertemuan itu, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak berperkara di KPK.
Firli juga menyebut pertemuan dengan SYL tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.(Antara/JPNN.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam