Kantor Bupati Bangkalan Ditutup, LaNyalla Minta Tracking Ketat Covid-19

Senin, 18 Januari 2021 – 20:01 WIB
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Satgas Penanggulangan Covid-19 melakukan tracking ketat di internal pegawai Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pascapenutupan kantor bupati Bangkalan akibat corona.

LaNyalla menegaskan upaya itu harus dilakukan agar tak timbul klaster baru lantaran banyaknya pegawai Pemkab Bangkalan yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA: Ganjar Keliling RS dan Puskesmas, Beri Semangat untuk Nakes yang Menerima Vaksin Covid-19

Ia menilai langkah Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron sudah tepat dengan menutup sementara kantor bupati. Beserta 11 kantor layanan pemerintahan lainnya.

"Selanjutnya segera lakukan tracking di lingkungan kantor pemerintahan yang telah kontak dengan 10 pejabat yang terpapar Covid-19," kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/1).

BACA JUGA: Covid-19 Menjadi-jadi, PN Surabaya Terapkan Lockdown Lagi

La Nyalla juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk patuh melakukan isolasi mandiri agar tak membuat penyebaran Covid-19 makin masif.

LaNyalla meminta kepada segenap pejabat dan seluruh ASN di Kabupaten Bangkalan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Waduh, 25 Sukarelawan Vaksin Terpapar COVID-19

Selain itu, tegas dia, segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan isolasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terutama kepada keluarga agar tak menjadi klaster baru di lingkungan keluarga mereka masing-masing.

"Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 butuh kesadaran kita semua," ungkap senator Dapil Jawa Timur itu.

LaNyalla juga mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Seperti diketahui, Bupati Abdul Latif mengambil keputusan besar setelah 10 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan dinyatakan positif Covid-19.

Terbaru, Bupati Abdul Latif memutuskan untuk menutup sementara kegiatan 11 kantor pemerintahan terhitung 18-22 Januari 2020.

Keputusan itu disampaikan Bupati Abdul Latif melalui Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Covid-19. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler