jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Penyidik KPK menyita dua koper dokumen penting saat penggeledahan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Senin (17/1).
Penggeledahan itu terkait dengan OTT KPK terhadap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dkk beberapa waktu lau.
BACA JUGA: Elektabilitas Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK, Ternyata
Penggeledahan oleh penyidik lembaga antirasuah di kantor Pemkab PPU itu dilakukan di sejumlah ruangan sejak 10.00 hingga pukul 18.36 WITA.
Hasilnya, penyidik KPK membawa dua koper ukuran besar berwarna merah hitam berisikan berkas yang ditemukan di ruang kerja bupati dan sekretaris daerah.
BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan
"Penggeledahan kelanjutan OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 12 Januari 2022," kata seorang penyidik KPK di lokasi.
"Ada dokumen kami amankan untuk klarifikasi sebagai lanjutan dari OTT yang menetapkan bupati dan lima orang lainnya menjadi tersangka," lanjut penyidik tersebut.
BACA JUGA: Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka sebagai penerima, yaitu Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.
Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Sementara tersangka pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam