Kantor Camat Jauh, 74 Ribu Warga Belum Urus e-KTP

Senin, 15 Desember 2014 – 03:12 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SOLOK - Sebanyak 74.941 orang dari 278.430 jumlah total warga wajib KTP di Kabupaten Solok belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).

Jauhnya jarak pemukiman masyarakat dengan kantor camat di 14 kecamatan menjadi faktor utama lambatnya proses perekaman data di kabupaten penghasil beras ini.

BACA JUGA: Biaya Makan Minum Pejabat Pijay Rp 2,2 Miliar

Selain itu, warga berusia di atas 60 tahun enggan mengurus e-KTP. Mereka beranggapan, tidak perlu lagi KTP karena sudah memiliki KTP seumur hidup.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Musfian mengatakan, untuk mempercepat perekaman KTP elektronik, pihaknya mengaku turun ke jorong-jorong di 74 Nagari untuk melakukan perekaman data diri warga.

BACA JUGA: Tak Punya BPJS, Pasien Dipulangkan Paksa, Warga Saweran

Menurut Musfian, jika terus dipaksakan mengajak masyarakat untuk merekam data diri di kantor camat, pihaknya pesimis target pemberlakuan E-KTP terhitung Januari 2015 mendatang bisa tercapai.

Sebab, kondisi wilayah tiap nagari memang pada umumnya berjarak jauh dari kantor camat. Apalagi, masih banyak masyarakat yang tinggal di pemukiman terpencil.

BACA JUGA: Gaji PTT Rp 600 Ribu Per Bulan, Dipotong Rp 200 Ribu

"Kalau kita sudah jemput bola, tidak ada lagi alasan usia dan jarak jauh. Sebab, kita yang datang ke mereka," papar Musfian kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin, (14/12).

Selain mengejar penyempurnaan target perekaman e-KTP hingga akhir Desember, petugas Disdukcapil turun ke tingkat jorong untuk membantu perincian data tentang warga yang meninggal, pindah dan sebagainya. Sehingga nantinya akurasi data di tingkat kabupaten lebih tepat.

"Selain merekam data, kita juga mendata penduduk yang masih berdomisili di daerah masing-masing," paparnya.

Di sisi lain, Musfian memaparkan, dari 203.489 orang warga yang telah melakukan rekam data, baru 180.679 orang yang sudah menerima e-KTP dari diri pada Disdukcapil Kabupaten Solok.

"Kalau masalah keluarnya e-KTP itu tergantung pemerintah pusat. Sebab, e-KTP ini dicetak dan dikeluarkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri, setelah itu didistribusikan ke kantor Disdukcapil seluruh daerah di tanah air," beber Musfian. (rc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Naik Panser Keliling Mandala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler