Kantor Dinas Kesehatan Digeledah, Ribuan Alat Rapid Test COVID-19 Disita

Jumat, 14 Januari 2022 – 00:33 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti saat menyita ribuan alat rapid tes COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis (13/1/2022). (ANTARA/dok)

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyita ribuan alat rapid test COVID-19.

Penyitaan dilakukan saat sejumlah penyidik menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Mobil Vaksinisasi Kemenparekraf Mulai Menjelajah NTB dan NTT

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo, ada sekitar 1.680 alat rapid tes yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan.

"Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan COVID-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 lalu,” ujar Waluyo.

BACA JUGA: Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati

Penyitaan dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kepala Seksi Intel Hamiko, dibantu petugas lainnya.

Dari ribuan alat rapid test yang disita, sebanyak 560 unit merek Whole Power, kemudian merek Promeds sebanyak 1.120 unit.

BACA JUGA: Peringkat Integritas Komnas HAM Sangat Rendah, Mengecewakan

"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait," ucapnya.

Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejari Kepulauan Meranti menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka penyelewengan alat rapid tes COVID-19.

Misri juga sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti bermula pada 7 September 2020 silam.

Sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu alat rapid test antibodi COVID-19 ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

Alat kesehatan yang seharusnya gratis tersebut dijual oleh tersangka kepada masyarakat demi keuntungan segelintir orang.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler