jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2) tidak mengganggu aktivitas di Kementerian ESDM.
"Enggak, ini dari (Ditjen Migas) Kementerian (ESDM) tetap berjalan normal," kata Yuliot seusai Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas
Yuliot menambahkan bahwa meski adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, aktivitas di Kementerian ESDM tetap berlanjut seperti biasa tanpa ada gangguan signifikan terhadap kinerja Ditjen Migas kementerian tersebut.
Menurutnya, kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM berjalan normal sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan sebelumnya, tanpa terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas
"Jadi ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di Kementerian (ESDM), ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," ujarnya merespons pertanyaan awak media mengenai adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung terhadap Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Wamen ESDM menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku, dan pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung.
BACA JUGA: KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya
"Jadi kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, ya tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan," ujar dia pula.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung dan akan memastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil.
"Ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Yuliot juga membenarkan adanya tindakan penonaktifan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Achmad Muchtasyar, yang berlaku sejak Senin, 10 Februari 2025.
"Iya, penonaktifan (Dirjen Migas Achmad Muchtasyar) per kemarin sore (Senin, 10 Ferbuari 2025)," katanya pula.
Dia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kejagung, Senin (10/2), menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
"Infonya begitu," kata Harli saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (10/2).
Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut soal perkara yang sedang ditangani Kejagung yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
"Terkait perkara apa belum ada informasi," ujarnya lagi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean