Kasus Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Ditjen Migas

Jumat, 08 Desember 2017 – 06:05 WIB
Gedung Bareskrim Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas pada Kamis (7/12).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Kilang Elpiji Miniplant Kementerian ESDM di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2014.

BACA JUGA: Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Viktor Laiskodat Tunggu MKD

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (7/12).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen, laptop, komputer, handphone, dan flashdisk.

BACA JUGA: Indonesia-New Zealand Genjot Upaya Perangi People Smuggling

"Barang bukti diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ujar Arief.

Pejabat eselon III Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial DC sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kilang elpiji miniplant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik, Sita 13 Juta Butir Obat Terlarang

Kasus ini diselidiki Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak pertengahan 2016 dan tahap penyidikan dimulai pada Agustus 2017.

Pembiayaan proyek ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 dan 2014 dengan sistem multiyears.

Perusahaan yang membangun kilang mendapat kontrak kerja senilai Rp 99 miliar.

Penyimpangan yang dimaksud adalah pembayaran sebesar 100 persen kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara.

Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Melibatkan KPK-BPK Usut Korupsi Kapal di Kemenhub


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler