jpnn.com, JAKARTA - Kantor DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) pimpinan Johnson Williang Sutjipto di Wisma BSG Jl Abdul Muis Jakarta Pusat digeledah oleh penyidik Kepolisian Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran merek INSA atas laporan dari Yayasan INSA Manunggal.
BACA JUGA: Industri Pelayaran Mulai Merangkak Lagi
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal, Alfin Sulaiman membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh kliennya tersebut.
"Benar klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan adanya pelanggaran merek, dimana nama INSA berikut logo dan turunannya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015,” kata Alfin.
BACA JUGA: Dorong Investasi, Asas Cabotage Harus Dipertahankan
Kliennya, sambung Alfin, tidak pernah memberikan ijin penggunaan merek kepada siapa pun, kecuali kepada DPP INSA pimpinan Ibu Carmelita Hartoto.
"Sebenarnya upaya hukum laporan pidana ini sudah cukup lama dipertimbangkan oleh klien kami untuk dijalankan, namun selama ini klien kami masih mencoba melihat kemungkinan adanya itikad baik dan kesadaran pihak terlapor. Namun yang bersangkutan masih terus menggunakan merek milik klien kami sampai dengan laporan diajukan," jelas dia.
BACA JUGA: DPP INSA Lakukan Audiensi dengan Panglima TNI
“Kami menghargai pihak Kepolisian yang sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan yang selanjutnya telah ditingkatkan pada proses penyidikan, termasuk dalam mengumpulkan seluruh bukti-bukti,” imbuh Kuasa hukum Yayasan INSA Manunggal lainnya, Ardhiyasa Suratman.
Sebelumnya, Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017, di mana putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, Johnson W Sutjipto sudah tidak ada landasan hukum untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 51 Tahun, INSA Mantapkan Langkah Menuju Kejayaan Pelayaran
Redaktur & Reporter : Yessy