Kantor Hukum Yusril Legowo Eldin jadi Wako Definitif

Sabtu, 07 Juni 2014 – 01:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra, yakni Ihza Law Firm, bersikap lunak terkait keluarnya SK Mendagri mengenai pengangkatan Plt Wako Medan Dzulmi Eldin sebagai walikota definitif.

Juru Bicara Ihza Lwa Firm, Sabar Sitanggang, menyatakan pihaknya menghargai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: BKN Pastikan tak Akan Proses NIP Honorer K2 Tanpa SPTJM

"Karena aturan mengatakan upaya PK tidak menghalangi eksekusi, ya sudah kalau begitu," ujar Sabar Sitanggang kepada JPNN kemarin (6/6).

Seperti diketahui, Rahudman Harahap telah menunjuk kantor hukum milik pengacara kondang itu untuk menangani proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, menyusul keluarnya putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menghukum mantan walikota Medan itu lima tahun penjara.

BACA JUGA: Strategi Banyuwangi Pacu Partisipasi Publik dalam Pembangunan

Sikap kantor hukum Yusril dalam kasus Rahudman ini ini berbeda dengan ketika menjadi kuasa hukum mantan gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Saat itu, Yusril menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Plt Wagub Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Gugatan tersebut dimenangkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap, alias menunggu putusan PK keluar.

BACA JUGA: Bulog Pastikan Beras Aman Jelang Ramadan

Peristiwa Mei 2012 sempat heboh, lantaran putusan PTUN keluar persis di pagi hari jelang Junaidi Hamzah dilantik menjadi gubernur definitif. Rencana pelantikan pun langsung dibatalkan.

Sabar Sitanggang mengatakan, berkas pengajuan PK Rahudman sudah dikirim ke MA. Nah, jika nantinya di tingkat PK Rahudman menang, maka SK Mendagri mengenai pengangkatan Eldin sebagai wako definitif bakal dicabut.

"Kalau menang, bagaimana caranya ya Pak Rahudman harus kembali lagi sebagai walikota, karena pasti ada ketentuannya di putusan PK itu, kalau menang," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan, pada saat ramai kasus Agusrin Najamuddin dulu, Yusril sudah menyurati Presiden SBY, mengingatkan bahwa ada problem yang akan muncul dalam persoalan yang seperti ini. Yakni proses hukum belum tuntas karena masih ada PK, namun hak politik berupa jabatan seseorang sudah dicabut duluan.

"Maka aturan mengenai hal ini harus direvisi, harus menunggu hingga keluar putusan PK. Biar pemerintahan tak terganggu, ya harus ada ketentuan yang mengatur MA harus cepat mengeluarkan putusan PK terhadap perkara yang melibatkan kepala daerah," kata doktor lulusan UI itu.

Yusril, lanjut Sabar, juga sudah meminta agar persidangan di tingkat kasasi dan PK di MA, bersifat terbuka untuk umum. "Sidangnya harus terbuka, memanggil pihak-pihak yang berperkara. Selama ini kan tidak. Kita tak tahu bagaimana prosesnya para hakim agung memutuskan perkara," bebernya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Kalinya, Pemko Cilegon Raih WTP dari BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler