Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra Lockdown, Ini Penyebabnya

Selasa, 15 Februari 2022 – 16:28 WIB
Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra lockdown pada Selasa (15/2). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan kebijakan karantina alias lockdown selama tiga hari hingga Rabu (16/2).

Kebijakan itu diambil setelah hasil tes antigen massal terhadap pegawai menunjukkan 12 orang reaktif Covid-19.

BACA JUGA: Puskesmas Mokoau Dikabarkan Lockdown, Asmawati Angkat Bicara

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan karantina itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.
 
"Jadi, karantina kantor ini sebagai bentuk kami mengantisipasi pegawai lainnya terpapar Covid-19," ucap Silvester Sili Laba, Senin (14/2).

Dia pun telah mengeluarkan surat perintah untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se-Sultra agar segera melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawai sebagai pencegahan penularan corona.

BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi

"Apabila banyak yang dinyatakan reaktif, segera lakukan karantina kantor," ucap Silvester.

Menurut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sultra Kortini menyebut semua tugas pokok dan fungsi organisasi tetap berjalan dengan menggunakan metode work from home (WFH).

BACA JUGA: Ribuan Warga Makassar Positif Covid-19, Ramdhan Pomanto Sampaikan Imbauan

Seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk bepergian dan meninggalkan rumah kecuali ada sesuatu yang mendesak.

"Kami akan pantau terus para pegawai dengan Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai (SiAP-DI)," ungkap Kortini.

Diketahui, SiAP-DI merupakan aplikasi inhouse Kanwil Kemenkumham untuk memantau seluruh kinerja para pegawai yang melakukan WFH sejak tahun 2020. (mcr6/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler