jpnn.com, BOJONEGORO - BOJONEGORO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro angkat bicara terkait kasus dugaan asusila di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro.
Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdul Wakhid menyatakan kecolongan atas dugaan asusila 8 siswa Ibtidaiyah
BACA JUGA: BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
“Sudah saya marahi habis-habisan yayasannya. Apalagi asramanya sembunyi-sembunyi,” ujar Wakhid dalam keterangannya, Kamis(21/3).
Wakhid lebih lanjut mengatakan program asrama yang dijalankan oleh salah satu MI favorit di Bojonegoro tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.
BACA JUGA: MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
Wakhid juga mengatakan berulang kali mengingatkan pentingnya pengawasan anak didik secara ketat, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir.
“Kami sudah ratusan kali menggelar pembinaan. Dan pesan-pesan itu (asusila) saya sampaikan,” kata Wakhid.
BACA JUGA: Kado Manis Hari Raya Nyepi, Ditjen Bimas Hindu Kemenag Luncurkan Program Pendidikan Widyalaya
Sementara itu terkait sanksi, Wakhid mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan kantor wilayah (Kanwil) Kemenag.
“Sudah saya laporkan Kanwil kasus ini, dan senin kami akan gelar rapat darurat termasuk ponpes,” ujar Wakhid.
Sebelumnya, seorang guru di salah satu MI di Bojonegoro dilaporkan telah mencabuli sejumlah siswanya.
Guru tersebut berinisial MM.
Pada Rabu (20/3), guru berusia 23 tahun itu, sudah ditetapkan Satreskrim Polres Bojonegoro sebagai tersangka. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang