Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus

Sabtu, 05 Maret 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Partai politik baru ataupun parpol non parlemen bisa sedikit bernapas legaSyarat keberadaan kantor tetap, seperti yang tertuang dalam UU Parpol, tidak dimaknai oleh kementrian hukum dan HAM secara kaku

BACA JUGA: Marzuki: Angket Pajak Mengarah Pemakzulan

Dalam peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan, keberadaan kantor tidak hanya bisa dari sewa-menyewa, tapi juga boleh berstatus pinjaman

   
"Tidak masalah, rumah pengurus pun asalkan ada bukti sahnya, tetap bisa," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud di Jakarta, Jumat (4/3)

BACA JUGA: Daripada Mendua, PKS Disarankan jadi Oposisi

Bukti sah tersebut, jelas dia, misalnya perjanjian sewa-menyewa atau pinjam pakai

   
Namun, tambah dia, perjanjian tersebut harus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014

BACA JUGA: Tak Efektif, Setgab Bubarkan Saja

Atau, usai pelaksanaan Pemilu 2014Hal itu selaras dengan batasan yang diatur di UU"Jadi, jangan lah kami ini (pemerintah, Red) dibuat kesan mempersulit, semangat kami itu memudahkan," tandasnya

Kondisi tersebut, lanjut Aidir, berbeda dengan syarat kepengurusan seperti yang banyak dikeluhkan partai-partai kecilMenurut dia, besaran kepengurusan dari pusat sampai tingkat kecamatan sebagai syarat memperoleh badan hukum, bermaksud agar kedepan tidak ada pihak yang hanya main-main dalam membuat partai"Bikin partai itu kan harus ada orangnya, bagaimana membayangkannya kalau bikin partai tapi nggak punya orang," tandasnya

Di dalam petunjuk pelaksanaan Permenkumham NoM.HH-04.AH.11.01 Tahun 2011 juga membuat penjelasan menyangkut penggunaan nama, lambang, atau tanda gambar partaiYaitu, bahwa tidak boleh parpol mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain"Akan juga kami tertibkan, bahwa tidak boleh ada partai yang seolah-olah mendompleng partai lain," imbuh Aidir

Di antara bakal parpol baru yang masih memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang mirip bahkan sama adalah PKB Gus Dur pimpinan Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid)Partai pecahan PKB itu hanya menambahkan frase "Gus Dur" di bawah lambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang (lambang PKB), hingga saat ini.
   
Terkait hal tersebut, Sekjen DPP PKB Gus Dur Imron Rosyadi Hamid menyatakan, pihaknya telah siap memenuhi ketentuan tersebut"Tekad kami ikut Pemilu 2014 sesuai desakan konstituen di bawah sudah bulat, nama atau lambang baru itu bukan masalah besar," ujar Imron

Hanya saja, dia masih belum membuka nama atau lambang baru yang sedang dipersiapkan"Rencananya, kami akan lounching nanti saat Rapimnas I yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," imbuhnya

Dia mengungkap, selain diikuti pengurus DPP, rapimnas tersebut akan diikuti pula pengurus wilayah dari 33 propinsi yang ada"Syarat kepengurusan di 33 provinsi sudah tergarap, kini sedang melangkah melengkapi kepengurusan di cabang-cabang," pungkas Imron(dyn) 
 
    

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suswono Tak Peduli Resuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler