Marzuki: Angket Pajak Mengarah Pemakzulan

Sabtu, 05 Maret 2011 – 02:22 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Marzuki Alie mengatakan pecahnya koalisi disebabkan terjadinya perbedaan persepsi dalam menyikapi pemberantasan mafia pajakKarena itu, kata Marzuki, PD bersama koalisi yang masih berkomitmen dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus bertindak tegas untuk menolak usulan hak angket mafia pajak.

"Kalau usulan angket itu lolos, Demokrat dan koalisi yang masih komit melihat hak angket itu akan ditunggangi untuk pemakzulan presiden

BACA JUGA: Daripada Mendua, PKS Disarankan jadi Oposisi

Sementara Golkar dan PKS gagal meyakinkan Demokrat bahwa angket itu murni untuk memperbaiki kinerja pemerintah di sektor perpajakan
Beda pandang inilah yang membuat koalisi terpecah," kata Marzuki Alie, di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Marzuki, kalau hanya sebatas memperbaiki kinerja pemerintah, lanjutnya, tidak harus melalui mekanisme angket yang bernuansa politis itu

BACA JUGA: Tak Efektif, Setgab Bubarkan Saja

Tapi Golkar dan PKS memaksakan diri harus angket


Padahal angket merupakan proses untuk membawa apapun temuan angket itu ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Suswono Tak Peduli Resuffle

"Judulnya kira-kira, benar atau tidak pemerintah telah melanggar konstitusi dan itu dimintakan MK mengujinya," ungkap Marzuki Alie.

Lebih lanjut Marzuki mengatakan, anggota koalisi yang menolak hak angket tidak dapat dikatakan sebagai pihak menolak pemberantasan mafia pajak sebagaimana yang ditiup oleh Golkar dan PKS"Tudingan Golkar dan PKS seperti itu hanya dalam rangka pencitraan partainya masing-masing tapi sangat tidak etis karena telah mengelabui publik," tegasnya

Karena tudingan itu pula, kata Marzuki Partai Demokrat akhirnya berkesimpulan bahwa Golkar dan PKS telah melanggar komitmen berkoalisi(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit-Chandra Tak Perlu Bersaksi bagi Panda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler