Kantor Pemenang Tender Bus Gandeng Digeledah

Jumat, 23 Mei 2014 – 14:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor PT Sapta Guna Daya Prima, di Jalan Pegangsaan II Km 5/87 Rt.006 / RW 003 Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (22/5).

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus gandeng TransJakarta paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 Miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

BACA JUGA: Kejagung Garap Mantan Timses Jokowi

"Hari ini, tim penyidik melakukan penyitaan di Kantor PT. Sapta Guna Daya Prima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (23/5).

Anak buah Jaksa Agung Basrief Arief sudah tiba di lokasi sekira pukul 10.00. Hanya saja, Untung ogah membeber apa saja yang hendak disita penyidik di kantor tersebut. "Hasilnya kita tunggu saja nanti," kata dia.

BACA JUGA: Ahok Tarik Bantuan Hukum Buat Tersangka Busway

Seperti diketahui, PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender dalam proyek pengadaan bus tersebut.

Dalam kasus ini sudah tetapkan dua orang tersangka. Yakni, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta inisial GNW dan seorang PNS pensiunan Dishub inisial HH. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Operasi Simpatik Jaya Kurang Maksimal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Yakin Penetapan Tersangka Udar Cs Cukup Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler