Kantor Pos Dipenuhi Polisi Berseragam Preman, Pengendara Aerox Datang, Brak.., Heboh!

Senin, 16 Agustus 2021 – 13:17 WIB
Polisi memborgol pelaku dugaan kasus penyelundupan narkoba di Sumbawa. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMBAWA - Serbuan barang haram dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah NTB bisa digagalkan oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB.

Barang haram itu berupa sabu-sabu 300 gram dari Malaysia yang tiba di Kantor Pos Cabang Pembantu Alas, Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA: Pembacok Anggota Reskrim Ditangkap, Polisi Harus Masuk Hutan 3 Hari

Operasi tersebut dipimpin Ka Tim Ops 1 Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto, dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Masing-masing berinisial B alias Han (25) dan K alias Her (41) warga Dusun Berang Bagek, Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA: Waduh! Keluar dari Masjid, Keranda Jenazah Digotong Jemaah Perempuan, Begini Alasannya

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiyansah mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman sabu ke NTB melalui Kantor Pos Pembantu Alas, di Kabupaten Sumbawa.

Polisi pun kemudian berjaga di Kantor Pos Pembantu Alas sejak Sabtu pagi. Sekitar pukul 12.35 WITA, kedua laki-laki yang pun datang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox dengan gelagat mecurigakan.

BACA JUGA: Tak Disangka, Sabu-sabu 126,6 Kg Itu Ternyata Dikendalikan oleh DK

Salah satu dari mereka masuk mengambil paket ke dalam kantor pos dan yang satunya lagi menunggu dan mengamati situasi di luar.

Setelah selesai, salah seorang laki-laki mengambil barang dari petugas kantor pos, kemudian dengan tergesa-gesa keluar.

“Anggota yang sudah mengintai di lokasi langsung mengamankan keduanya,” ungkap Erwin.

Dengan disaksikan masyarakat, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari satu dus yang diambil pelaku, isinya dua ransel kecil berisi sabu-sabu 300 gram.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polda guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Terkait peran kedua pelaku belum diketahui saat ini.

“Masih kita periksa dulu,” beber Erwin.

Terhadap kedua pelaku yang diamankan, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Jerman Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Depan Kantor Pos


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler