Kantor PPP Diserang, Begini Versi Kubu Romi

Minggu, 16 Juli 2017 – 16:57 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani angkat bicara mengenai kabar yang menyebutkan 80 orang telah menyerang kantor DPP PPP, yang kini ditempati kubu Djan Faridz.

Arsul menyatakan, puluhan kader dan anggota organisasi sayap PPP seperti Angkatan Muda Kakbah memang ingin masuk ke kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/7) dini hari.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Olah TKP di Kantor DPP PPP

Pasalnya, dia menjelaskan, akar rumput dan jajaran PPP telah meminta kepada DPP PPP untuk menyurati Djan cs supaya menyerahkan kantor secara baik-baik seminggu sebelum Lebaran.

Namun, Arsul menyatakan, hingga sekarang tidak ada respons atas surat permintaan itu, sehingga menimbulkan ketidakpuasan pada akar rumput dan kader PPP.

BACA JUGA: Kubu Djan Faridz Kantongi Rekaman CCTV Penyerangan Kantor PPP

Akhirnya, akar rumput dan kader PPP mengambil jalan sendiri dengan cara mendatangi kantor pusat PPP di Jalan Diponegoro. Tujuannya meminta agar kantor diserahkan.

"Tetapi, kantor tersebut justru dijaga sekelompok orang yang patut diduga preman yang telah menyiapkan senjata tajam. Terjadi keributan, namun dilerai dan ditengahi oleh aparat kepolisian," kata Arsul dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (16/7).

BACA JUGA: Kantor PPP Diserang, Satu Orang Terluka

‎Menurut Arsul, akar rumput dan kader PPP tidak rela kantor partainya didukuki terus oleh pihak yang tidak memiliki keabsahan untuk mempergunakannya. Sebab, Djan cs tidak memiliki legalitas untuk mengklaim diri sebagai pengurus DPP PPP dan menduduki kantor pusat PPP.

Arsul menjelaskan, satu-satunya legalitas kepengurusan Djan cs di PPP selama ini adalah putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun mereka tidak mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM.

Lagi pula, Arsul menambahkan, putusan kasasi tersebut telah dibatalkan oleh MA dengan putusan PK pada Juni 2017. Selain itu, PT TUN Jakarta juga menolak gugatan Djan cs untuk pembatalan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romi.

"Sehingga, SK Menkumham tentang‎ kepengurusan DPP PPP di bawah Romi sah sepenuhnya," ungkap Arsul.

Saat disinggung apakah pelaku penyerangan kantor DPP PPP berasal dari kubu Romi, Arsul mengaku, pihaknya masih melakukan pengecekan. "‎Soal itu, kami pun saat ini sedang mengumpulkan infonya dari lapangan," ucapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor DPP PPP Diserang, Kubu Djan Faridz Duga Pelakunya Kelompok Romi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler