jpnn.com, ACEH - Bawang merah sejumlah 17 ton resmi diserahkan Kanwil Bea Cukai Aceh kepada Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh.
Masing-masing kabupaten menerima sebesar 8,6 ton dan 8,4 ton. Bawang ini adalah barang bukti atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Operasi Patroli Laut Bea Cukai Sandi "Jaring Sriwijaya" Tim Patroli Laut (Patla) BC 30005.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Ringkus 4 Sindikat Pengedar Sabu Malaysia
Kapal mesin KM. SATRIO yang mengangkut bawang selundupan tersebut, di tengah di perairan langsa pada hari Kamis 14 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.
Terhadap bawang yang dihibahkan telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak dikonsumsi.
BACA JUGA: SCI Apresiasi Bea Cukai yang Tetap Buka Layanan Saat Lebaran
Penyerahan bawang tersebut dilaksanakan di lobi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kodim 01/01 BS Banda Aceh, Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Stasiun Karantina Pertanian tingkat 1 dan penasihat hukum tersangka.
"Sudah menjadi tugas kami (Bea Cukai) untuk menegah barang-barang yang masuk dari luar negeri yang berbahaya bagi masyarakat. Contohnya seperti bawang palsu yang beredar dengan harga murah yang membuat bawang petani petani lokal seperti di Takengon kurang laku, itu sejalan dengan peran kami sebagai community protector," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo, Tri Utomo Hendro Wibowo.
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Memusnahkan 33 Ton Bawang Merah Ilegal
Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia