jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB).
Adapun izin itu diberikan ke masing-masing perusahaan seperti PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan Internasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini
PT Ming Yang Textile Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak, dan mendapatkan izin KB pada Rabu (20/3).
Sementara PT Seongsan Internasional adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang mendapatkan izin GB pada Kamis (21/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi UMKM di Kediri & Sidoarjo
Pahami bahwa KB adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Sedangkan GB adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
"Fasilitas ini kami berikan kepada para pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tepat sasaran,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.
“Kami pun memiliki janji layanan dengan menerbitkan hasil maksimal 1 jam setelah pemaparan selesai,” imbuhnya.
Dia berharap fasilitas yang diberikan bisa membantu perusahaan sehingga mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik atau perusahaan.
"Dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi untuk Optimalkan Pengawasan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian