Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Beber Capaian Kinerja, Inilah Hasilnya

Jumat, 17 April 2020 – 22:36 WIB
Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan laporan kinerjanya di bidang penerimaan untuk Triwulan I Tahun 2020, Rabu (08/04) lalu. Laporan tersebut berisi capaian penerimaan, analisis tren, serta pengawasan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, pihaknya pada 2019 mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 1,866 triliun yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI). “Untuk Triwulan I Tahun Anggaraan 2020 kami telah mengumpulkan penerimaan negara dengan total Rp 711 Miliar,” ujarnya.

BACA JUGA: Ada Kapal Mau Seludupkan Kayu Terlarang ke Singapura, Krunya Kabur Naik Speedboat

Agus memerinci, penerimaan yang dikumpulkan pada Triwulan I Tahun 2020 terdiri dari bea masuk sebesar Rp 108 Miliar dan cukai sebesar Rp 243 juta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 474 miliar, pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp7,9 juta, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp 125 miliar, pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp 850 juta, dan PPN HT sebesar Rp 65 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Aceh

Lebih lanjut Agus mengatakan, nilai devisa ekspor pada Triwulan I Tahun 2020 sebesar USD 495 juta, lebih rendah dibandingkan devisa impor yang nilainya USD 507 juta. Artinya neraca perdagangan mengalami defisit sebesar USD 11 juta.

BACA JUGA: Penyelundup Serang Kapal Patroli Bea Cukai Kepri, Satu Petugas Terluka

“Eksportasi komoditas terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa USD 336 juta. Eksportasi yang ada di wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah adalah perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV dengan nilai devisa sebesar USD 443 juta. Eksportasi timah oleh Perusahaan Timah Tbk. dengan nilai devisa USD 35 juta, dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan nilai devisa USD 915 ribu,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, lanjut Agus, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri pada tahun anggaran 2019 melaksanakan 100 kali penindakan dengan nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 166 miliar. Adapun potensi kerugian negaranya sebesar Rp175 miliar.

Pada Triwulan I Tahun Anggaran 2020, dari sisi pengawasan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri telah melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan adalah keberhasilan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 26 kilogram methamphetamine.

Adapun total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan sebesar Rp 56 miliar dari berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai,” pungkasnya.(eno/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler