Kanwil Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

Senin, 08 April 2019 – 13:29 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia menyerahkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan izin sebagai penyelenggara sekaligus pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Samudera Raya Berjaya (SRB).

Izin tersebut diberikan setelah PT SRB dapat memuaskan panel yang terdiri dari pejabat Kanwil Bea Cukai Sumut dalam pemaparan proses bisnisnya tanggal 26 Maret 2019 di Aula Kanwil Bea Cukai Sumut, Medan.

BACA JUGA: Bea Cukai Madura Berupaya Cegah Rokok Ilegal

Direktur PT SRB, Hery Susanra dalam pemaparannya menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan izin PLB salah satunya adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kebijakan Ekonomi Volume II, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.

BACA JUGA: Bea Cukai Madura Berupaya Cegah Rokok Ilegal

BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan 20 Ton Bawang Merah kepada Pemkot Banda Aceh

“Kami mengajukan izin PLB agar dapat mendorong kemajuan industri logistik di Indonesia khususnya Sumatera Utara,” ujarnya.

PLB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) selama paling lama tiga tahun, atas barang impor yang ditimbun di PLB sebelum nantinya didistribusikan ke dalam daerah pabean atau diekspor kembali ke luar negeri. Dengan adanya PLB maka perusahaan industri, khususnya industri manufaktur yang menggunakan bahan baku impor, dapat melakukan impor bahan bakunya melalui PLB.

BACA JUGA: Sabu - sabu Disembunyikan di Kemasan Teh China

Selain itu, impor bahan baku melalui PLB diharapkan juga dapat mempercepat proses penyelesaian kepabeanannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, berharap dengan bertambahnya PLB di wilayah Sumut dapat berkontribusi bagi percepatan perkembangan perekonomian Sumut. Kepada PT SRB, Oza berharap dapat memenuhi segala kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pengusaha PLB.

“Saya berharap izin PLB ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain atau melanggar kepabeanan maupun perpajakan,” katanya.

PT SRB adalah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), khususnya di pelabuhan Belawan. Dengan adanya fasilitas PLB yang mulai diperkenalkan Bea Cukai pada 2015 ini, PT SRB berharap dapat meningkatkan perannya dalam dunia perlogistikan di wilayah Sumut dan sekitarnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai, Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan INSW Sepakati MoU Electronic


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler