jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Dwi Budi Martono menerangkan dalam mengatasi masalah pertanahan yang begitu pelik, tak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
Untuk itu, pemerintah telah meluncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria.
BACA JUGA: Pak Anies Umumkan Kabar Baik untuk Warga Ibu Kota, tetapi Jangan Terlena Ya
Kanwil BPN DKI Jakarta bekerja sama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saat ini kami sedang berjuang dengan Gubernur Pak Anies dalam Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menata ini (masalah pertanahan),” ujar Dwi ketika ditemui wartawan, Jumat (6/11) sore.
BACA JUGA: Ikhtiar Kanwil BPN DKI Jakarta Wujudkan Samsat Pertanahan
Salah satu masalah yang dihadapi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria ini adalah memindahkan warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah yang bukan miliknya.
“Kami tak tutup mata, mereka juga warga kita, tetapi jangan sampai melanggar hukum, kalau melanggar kami akan berurusan dengan penegak hukum. Sehingga ini akan ditata,” terang Dwi.
BACA JUGA: Sudah Keterlaluan, 3 Anggota Polri Dipecat Secara tidak Hormat
Pada tahun ini saja, ada 22 lokasi yang dilakukan peletakan batu pertama pembangunan rusun bagi warga yang menempati tanah sudah memiliki sertifikat.
“Nanti akan dibuatkan rusun, namun itu BPN tidak sendiri, harus melibatkan yang lain, karena kalau BPN sebenarnya cuma mencatat, outputnya sertifikat,” tambah Dwi.
Dwi pun memberi contoh salah satu masalah pelik yang dihadapi. Menurut dia, beberapa waktu lalu Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara didemo warga yang mengaku belum dapat uang ganti rugi pembebasan lahan untuk tol.
Padahal, uang ganti rugi yang diberikan oleh Kementerian PUPR sudah diserahkan sejak beberapa bulan lalu. Uang ganti rugi ini ada dua, pertama untuk pemilik tanah yang punya sertifikat, kedua untuk warga yang mendirikan bangunan di atas tanah.
“Namun, karena proyek tak segera dikerjakan, ada yang komporin bahwa kalian (warga yang punya bangunan) belum dapat uang ganti rugi tanah. Padahal uangnya sudah diserahkan kepada pemilik sertifikat,” beber Dwi.
Menurut dia, apabila Kementerian PUPR memaksakan memberi uang ganti rugi tanah kepada warga yang punya bangunan, maka akan ditangkap oleh polisi karena melanggar aturan.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Kanwil BPN DKI Jakarta menyikapi masalah tersebut adalah menjelaskan apa adanya kepada warga yang melakukan demo dan menuntut pembayaran itu. Kemudian, mereka juga melakukan edukasi bahwa untuk uang tanah sudah diberikan kepada pemilik sertifikat.
“Wajib disampaikan apa adanya, kami minta bantuan (memberikan penjelasan) ini bukan BPN saja. Tentu kami didemo, diprotes. Tetapi perlu edukasi biar ada berimbang informasi,” tambah Dwi. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan