Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut

Rabu, 06 November 2024 – 13:54 WIB
Pihak PT Giwang Citra Laut saat melakukan pemaparan proses bisnis sebelum mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil DJBC Sulbagsel. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TAKALAR - PT Giwang Citra Laut resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai.

Izin tersebut diserahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) kepada perusahaan pengolahan rumput laut pertama di Sulsel, khususnya Kabupaten Takalar pada Kamis (31/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 86.520 Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Modus Pelaku

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata mengatakan pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Ini bukti komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif," ujar Djaka Kusmartata.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi

Izin tersebut diberikan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel setelah pemaparan proses bisnis oleh pihak perusahaan sebagai salah satu langkah pemenuhan persyaratan dan prosedur perizinan.

Sebagai informasi, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi Alkali Treated Cottonii (ATC) dan Semi Refinde Carrageenan (SRC) powder untuk memenuhi permintaan pasar global dengan tujuan ekspor ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini

Untuk mewujudkan rencananya tersebut, PT Giwang Citra Laut menggelontorkan investasi senilai Rp 15 miliar.

Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

Melalui pemanfaatan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).

Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya.

"Kami berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Djaka. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler