Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak

Kamis, 04 April 2024 – 14:20 WIB
10 unit kendaraaan roda empat disita DJP Riau (Kanwil DJP Riau) pada kegiatan Sita Serentak perdana tahun 2024, Pekanbaru. (ANTARA/HO-DJP Riau)

jpnn.com - PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita aset Rp 1,95 miliar dari penunggak pajak, dalam kegiatan sita serentak perdana 2024. Aset senilai RP 1,95 miliar itu terdiri atas 23 item dari 17 wajib pajak yang terbukti menunggak.

"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp 1,95 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Indodax Setor Pajak Capai Rp 200 Miliar

Penyitaan tersebut bersumber dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Bambang memerinci terdapat 10 kendaraan roda empat, enam roda dua, enam rekening bank, dan satu bidang tanah kosong. Aset sitaan itu lokasinya tersebar di Provinsi Riau.

BACA JUGA: Kejari Semarang Bakal Kirim 18.000 Surat Tagihan ke Penunggak Pajak

Bambang mengatakan apabila dalam waktu 14 hari WP tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan, baik  secara lelang maupun selain lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

 Dalam pelaksanaan penyitaan, kata Bambang, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA: Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler