jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu pemerintah daerah menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang menunggak 5 tahun terakhir.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan pihaknya mengirimkan surat tagihan, baik kepada wajib pajak perorangan maupun korporasi.
BACA JUGA: Kanwill DJP Jakut dan Jaksa Sita Aset Milik Pelaku Penggelapan Pajak di Bali
Wajib pajak yang akan memperoleh surat tagihan oleh kejaksaan tersebut ?nilai agihannya di atas Rp 1 juta.
"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan," kata Sarwanto, Minggu (3/9).
BACA JUGA: PKS Tak Ikut Deklarasi Anies-Muhaimin, Bisa Jadi Itu Taktik
Distribusi surat tagihan kepada penunggak PBB itu akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
Sarwanto mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk taat pajak dengan membayar tagihan PBB-nya.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Berpotensi Digebuki, Ganjar dan Prabowo Harus Berhitung
Adapun target penerimaan PBB Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp 650 miliar.
Pemkot Semarang memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pengurangan tunggakan PBB sebesar 20 persen mulai 2018 hingga 2022.?
Masyarakat juga diingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB Kota Semarang pada 2023 tanggal 30 September.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam