Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini

Jumat, 10 Januari 2025 – 08:00 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan di Pekanbaru. Dok: Kanwil Kemenkumham Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Kanwil Kemenkumham Riau siap membentuk 100 desa sadar hukum pada 2025, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan-aturan dan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, ketentraman dan keadilan.

"Ketertiban dan kedamaian perlu diwujudkan untuk menjamin pergaulan antara sesama agar hidup antara masyarakat semakin baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan di Pekanbaru, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel

Menurut dia, jika masyarakat makin baik, sekaligus membuktikan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah representasi dari masyarakat yang memahami hukum dan taat hukum-aturan yang ditetapkan oleh negara misalnya taat membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas di jalan raya, saling menghargai antarwarga, menjaga nama baik masyarakat dan saling menghormati.

Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait sangat penting untuk mewujudkan target tersebut.

BACA JUGA: Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

"Kami akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan agar proses pembinaan dan verifikasi berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kami dapat memastikan bahwa setiap desa/kelurahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi standar sebagai desa/kelurahan sadar hukum," katanya.

Program itu juga diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat Riau, khususnya dalam menciptakan budaya hukum yang kuat dan memberikan akses hukum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo mengatakan, program desa/kelurahan sadar hukum dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum pada tingkat paling dasar.

"Karena itu penting kesadaran hukum untuk mengatur perilaku, perlindungan hak dan kebebasan, menyelesaikan konflik serta membangun kepercayaan dan stabilitas, serta menghormati otoritas dan pemerintah," katanya.

Kesadaran hukum menciptakan kepercayaan dalam masyarakat, sebab jika masyarakat merasa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten sehingga memotivasi mereka menghindari perilaku yang melanggar hukum.

Kristomo mengatakan, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dimulai dari desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum). Desa/kelurahan tersebut selanjutnya mendapatkan pembinaan secara berlanjut dan dinilai berdasarkan empat dimensi utama yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan serta akses demokrasi dan regulasi.

"Untuk proses penilaiannya akan dilakukan secara periodik ditingkat daerah dan pusat, untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas penetapan desa/kelurahan itu," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler