jpnn.com, BANDUNG - Status hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos, Dodi Rustandi Muller bakal digugurkan menyusul meninggalnya yang bersangkutan.
Dodi terkena serangan jantung saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Selasa (24/12).
BACA JUGA: Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).
Cahya mengungkap, nantinya surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi.
BACA JUGA: Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12).
"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
Sementara sodaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal, Dodi Rustandi Muller memiliki riwayat penyakit bawaan.
"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi. Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan serta diberikan obat," ujar Surya.
Surya menambahkan, saat tanggal 21 Desember, almarhum ada keluhan sakit perut, mual pusing dengan diagnosa suspek Gerd dan hipertensi serta dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan.
Pada tanggal 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing, dengan sakit sesak pada dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi kemudian tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya Pasien dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa, lalu Pasien langsung dirujuk ke IGD RS. Santo Yusuf dan pukul 16.19 Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit," jelasnya.
"Selanjutnya pihak Rutan Kelas I Bandung melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan ke pihak penahan dan pihak keluarga" lanjutnya.
Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.
Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina