Kaos Turn Back Crime Dilarang? Simak Nih Penjelasan Kapolri!

Selasa, 24 Mei 2016 – 15:43 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bahwa kaos turn back crime (TBC) bukan baju resmi kepolisian. Karenanya, baju tersebut bisa digunakan masyarakat luas, tanpa terkecuali.

"Saya sampaikan TBC itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform interpol. TBC itu hanya motto dari interpol. Boleh siapa saja pakai itu, tak ada larangan. Bahkan sekalipun belakangnya tulisan polisi boleh tidak apa-apa," ujar Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Golkar Dukung Ahok? Ini Pesan Akbar Tandjung

Mengenai larangan penggunaan kaos TBC di Lampung, Badrodin mengaku sudah memanggil penanggung jawabnya. Badrodin pun menampik bahwa Mabes Polri mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan penggunaan kaos TBC.

"Jadi tidak ada surat edaran Kapolri terkait pelarangan atribut TBC," tegasnya.

BACA JUGA: Tak Ada Larangan Pakai Baju Turn Back Crime, Tapi..

Meski penggunaan atribut TBC oleh masyarakat menimbulkan banyak polemik, namun Badrodin melihatnya dengan sudut pandang positif. Menurutnya, isi motto TBC mengingatkan masyarakat bahwa di manapun pelaku kejahatan berada, pasti akan ditangkap.

"Setiap orang pakai TBC, mengingatkan dia bahwa keahatan harus dicegah dan ditanggulangi," tegasnya. 

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bilang Dunia Peradilan Kita Kotor

Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih mengatakan setiap masyarakat di Lampung tidak diperbolehkan menggunakan kaos TBC. Jika melanggar, pihaknya akan memberi sanksi pidana penjara tiga bulan.

"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata dia.

Jenis baju yang dilarang itu, imbuhnya, pakaian berwarna biru dongker bertuliskanTrun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri. Jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," tegasnya. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelandang ke KPK, Ketua PN Kepahiang Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler