Kapal China Kembali Melarungkan ABK Indonesia, Mufida Desak Pemerintah Serius Lindungi PMI

Kamis, 06 Agustus 2020 – 19:24 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati kembali menyesalkan kembali terjadinya kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera Tiongkok.

Kali ini dua ABK, Daroni dan Riswan, meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah dibuang ke laut pada 29 Juli 2020. Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan Daroni dan Riswan.

BACA JUGA: Kewalahan, Polisi Terpaksa Menebang Pohon Kelapa untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini

"Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Mufida menambahkan, kejadian ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir.

BACA JUGA: Apa Motif Ayah Pembunuh Dua Anak yang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa Itu? Kapolres Bilang Begini

Ia meminta eksekutif segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Mufida juga meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.

BACA JUGA: Kasus Kematian ABK, Ini Tuntutan Indonesia kepada Tiongkok

"Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," papar Mufida.

Kemudian Mufida meminta perizinan satu pintu. Mufida menyebut saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK ini yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan," katanya.

Mufida menegaskan penegakan aturan juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Rekrutmen ilegal ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.

BACA JUGA: Tiga Cewek Pelajar dan Satu Cowok Tepergok Ngamar di Hotel, Ngakunya Mau Bikin Video Tiktok 

"Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya," ungkap Mufida. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler